silika kode etik

   

KODE ETIK KEANGGOTAAN BERKAH SILIKA JAYA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Ketentuan Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

1.     Perusahaan adalah PT BERKAH SILIKA JAYA didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “BSJ”

2.     Produk adalah, semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara ekslusif dengan system penjualan langsung.

3.     MITRA adalah Penjual Langsung atau orang perorangan yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki kartu keanggotaan guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan langsung BSJ, dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.

4.     Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha BSJ sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA BSJ.

5.     Calon MITRA BSJ adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum resmi sebagai MITRA BSJ. Dapat menjadi MITRA bila  memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku menurut perusahaan sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh perusahaan.

6.     Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha BSJ kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA BSJ.

7.     MITRA aktif adalah MITRA yang melakukan Repeat Order minimal membeli salah satu produk BSJ.

8.     Jaringan keanggotaan adalah, semua MITRA yang menjalankan usaha BSJ dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.

9.     Konsumen adalah, MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk BSJ dengan tujuan dipakai sendiri.

10.  Up line adalah,”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.

11.  Down line adalah,MITRA dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.

12.  Rekening Bank adalah nomor akun MITRA pada bank yang harus dicantumkan/disebutkan didalam formulir Pendaftaran MITRA dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.

13.  User Id anggota adalah Username yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa MITRA resmi tercatat pada perusahaan, dan dapat digunakan untuk masuk pada Website Sistem perusahaan

14.  Formulir permohonan MITRA adalah, lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon MITRA sebelum diterima sah sebagai MITRA.

15.  Garis sponsorisasi adalah,urutan naik terdiri dari MITRA, sponsor atau up line dari MITRA,sponsor atau up linenya lagi dan seterusnya.

16.  Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.

17.  Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.

18.  Starter kit adalah, paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada calon MITRA atau MITRA baru yang berisi ketentuan –ketentuan penjualan langsung BSJ.

19.  Pewaris adalah MITRA BSJ yang meninggal dunia.

20.  Ahli waris adalah, anak, istri atau ahli waris MITRA terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang berhak atas warisan keanggotaannya BSJ.

21.  Warisan adalah keanggotaan BSJ yang selama ini dijalankan oleh MITRA BSJ yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.

  1. Stokis adalah mitra usaha dari PT BERKAH SILIKA JAYA yang telah memenuhi syarat dan bersedia mengembangkan bisnis, pembinaan, Memberikan pelayanan distribusi produk dari perusahaan kepada para Mitra di area Kabupaten.

23.  Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

 

BAB II

PERATURAN KEANGGOTAAN

Pasal 2

Tata cara menjadi MITRA

1.     Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi MITRA BSJ sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.

2.     Syarat-syarat untuk menjadi seorang MITRA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.      Harus disponsori oleh seorang MITRA.

b.     Berusia minimal 18 tahun dam memiliki KTP.

c.      Warga Negara Indonesia

d.     Melampirkan foto copy KTP.

e.      Mengisi Formulir Pendaftaran MITRA.

f.      Membayar uang pendaftran Rp 25.000,- mendapatkan

                                                    i.     User ID dan Password 

                                                  ii.     Starter kit yang berisi Marketing Plan, Kode Etik, Formulir Pendaftaran MITRA

3.     Dengan mengisi Formulir Permohonan MITRA oleh calon MITRA atau MITRA berarti ia bertanggungjawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran MITRA, dan perusahaan dibebaskan dari tanggungjawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.

4.     Sejak mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dan menyetujui persyaratan dan ketentuan berlaku bagi calon MITRA dan atau MITRA berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.

5.     MITRA BSJ merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan sehingga MITRA tidak dapat mencampuri kebijaksanaan managemen perusahaan dan karena itu MITRA itu tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan.

6.     Semua data MITRA yang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap MITRA atau pihak manapun didalam menggunakan data diri tersebut.

7.     Perusahaan hanya mengakui alamat MITRA sesuai alamat yang tercantum pada formulir Pendaftaran MITRA, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan.

8.     Semua pembayaran transaksi MITRA kepada BSJ  dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening BSJ (atas nama BSJ) yang telah ditentukan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan diatas adalah tidak sah dan BSJ tidak bertanggung jawab. 

Pasal 3

Keanggotaan

1.     Keanggotaan MITRA berlaku setahun, dan dapat perbaharui secara otomatis dengan belanja Rp. 260.000 setiap tahunnya. Bila tidak melakukan perpanjangan, maka keanggotaannya menjadi gugur.

2.     Calon MITRA adalah bukan MITRA dan baru sah menjadi MITRA setelah mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku menurut perusahaan sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh perusahaan.

3.     Seorang MITRA hanya diijinkan mendaftar satu kali dengan paket 1, 3 dan 7 Hak Usaha (HU) ,  Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan MITRA yang terakhir. Mitra diijinkan menambah titik usaha dengan nama yang sama dengan cara belanja awal lagi sebesar Rp. 260.000,- dan akan mendapatkan username dan pasword baru yang berbeda. Tanpa membayar  biaya pendaftaran lagi.

4.     Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil MITRA tanpa diwakilkan agar datang kekantor perusahaan guna membuktikan data MITRA dan bila perusahaan menilai keanggotaan tersebut fiktif maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat membatalkan keanggotaan tersebut tanpa kompensasi apapun.

5.     Perusahaan Memberikan kesempatan untuk MITRA yang keanggotaannya telah gugur atau telah mengundurkan diri dan berminat bergabung kembali untuk mengisi formulir anggota baru dengan memenuhi syarat yang di tentukan di BAB II Pasal 2. Bila akan bergabung dengan Sponsor yang berbeda dengan Sponsor yang lama, maka harus melalui tenggang waktu 6 bulan.

 

Pasal 4

    Pensponsoran MITRA Baru

 

1.     Seorang MITRA mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon MITRA.

2.     Dalam melakukan pensponsoran, MITRA harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku dalam lingkungan BSJ.

3.     Dalam melakukan pensponsoran, MITRA hanya diperbolehkan melakukan pengiklanan dan promosi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh perusahaan, diluar dari ketentuan tersebut yang menimbulkan segala resiko tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.

4.     Penjualan keanggotaan, ganti nama kepemilikan keanggotaan, penggabungan keanggotaan antara MITRA tidak diperkenankan.

5.     MITRA yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon MITRA.

6.     MITRA yang melakukan pensponsoran wajib melakukan pembinaan, pelatihan, motivasi dan penjelasan yang benar terhadap MITRA yang disponsori.

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Pasal 5

 Hak Perusahaan

1.     Perusahaan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah di terbitkan oleh pemerintah.

2.     Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Perusahaan dan Kode Etik.

3.     Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiap permohonan keanggotaan sebagai MITRA dengan menjelaskan alasan penolakannya.

4.     Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh MITRA.

5.     Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang MITRA atau sekelompok MITRA bila ternyata ada indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

6.     Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementerian Perdagangan dan Institusi terkait lainnya. Dan disosialisasikan kepada MITRA  30 hari sebelumnya.

7.     Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut hal-hal yang berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas barang dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan Peraturan terkait Penjualan Langsung dengan persetujuan dari Kementrian Perdagangan dan akan disosialisasikan kepada Mitra 30 hari sebelumnya

 

Pasal 6

Kewajiban Perusahaan

 

1.     Menjalankan roda usaha sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dan budaya perusahaan.

2.     Menyediakan Program Pemasaran dan Barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah.

3.     Memberikan Komisi dan Bonus serta Penghargaan sesuai dengan Marketing Plan

 

4.     Memberikan pelayanan kepada para MITRA dan konsumen sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan.

5.     Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.

6.     Mengedukasi Konsumen dan MITRA dengan informasi-informasi yang benar.

7.     Memberikan Pelatihan dan Pembinaan kepada Mitra.

 

 

BAB IV

HAK dan KEWAJIBAN MITRA dan LARANGAN-LARANGAN

Pasal 7

Hak dan Kewajiban MITRA

A.    Hak MITRA

1.     MITRA berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama MITRA sesuai tingkatan  
keanggotaannya.

2.     MITRA berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan   aktivitas keanggotaannya.

3.     MITRA berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.

4.     MITRA berhak mendapatkan imbalan financial berupa komisi dari perusahaan atas aktivitas keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

5.     MITRA berhak mendapatkan reward yang ditetapkan oleh perusahaan, penyerahan reward diserahkan pada waktu acara besar yang ditentukan oleh Management. Pajak reward ditanggung 100% oleh MITRA, pengenaan tarif pajak reward disesuaikan dengan undang-undang pajak yang berlaku.

6.     MITRA berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai rencana kompensasi/marketing plan.

7.     MITRA berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk BSJ.

8.     MITRA berhak mendapatkan pelatihan,bimbingan, pengarahan tentang penjualan langsung BSJ  baik dari perusahaan maupun dari Up line / sponsornya  sesuai BAB VIII

 

B.    Kewajiban MITRA

 

1.     MITRA bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas keanggotaan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.

2.     MITRA wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi MITRA yang   disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh perusahaan.

3.     MITRA wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat 
menjual produk.

4.     MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh
perusahaan BSJ.

5.     MITRA wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas
keanggotaan.

6.     MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang mempengaruhi/membujuk calon/MITRA milik MITRA lainnya bergabung ke dalam jaringannya atau kedalam MITRA turunan dibawah jaringannya. Sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX pasal 16 poin 4.4  Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.

7.     MITRA wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan.

8.     Semua MITRA wajib menjaga nama baik BSJ. MITRA  dilarang mengajak/mempengaruhi MITRA lainnya menjalankan MLM lain, sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.

 

Pasal 8

Larangan-larangan

1.     MITRA dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok MITRA tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.

2.     MITRA dilarang untuk bertindak dan mengatasnamakan perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.

3.     MITRA dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.

4.     MITRA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai.

5.     MITRA dilarang mendekati, mempengaruhi, mengajak MITRA orang lain untuk pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain. Sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX pasal 16 poin 4.4  Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.

6.     MITRA dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk, brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.

7.     MITRA dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

8.     MITRA dilarang menjual produk BSJ dibawah harga yang ditetapkan oleh perusahaan, sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX pasal 16 poin 4.4  Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.

9.     Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan, MITRA dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo BSJ  baik sebagian maupun menyeluruh.

10.  MITRA dilarang mempengaruhi MITRA dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu jaringan keanggotaan tertentu.

11.  Dalam melakukan aktivitas keanggotaan, MITRA dilarang melakukan tindakan mencela, menghina atau mengancam MITRA lain.

12.  MITRA dilarang melakukan kegiatan ekspor/impor produk BSJ ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu.

13.  Mitra dilarang memajang dan menjual produk BSJ ditoko dan tempat penjualan umum

14.  Mitra dilarang menjual produk BSJ secara online melalui market place, seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee, Blibli dll.

 

 

BAB V

PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN

Pasal 9

Pembelian Produk

1.     Untuk Pembelian Produk, maka atas permintaan MITRA, Perusahaan dapat mengirimkan Produk kealamat MITRA, dan biaya dibebankan kepada MITRA.

2.     Delivery Guarantee adalah Perusahaan Memberikan jaminan bahwa barang yang di beli oleh MITRA/calon MITRA apabila dalam pengiriman terjadi kerusakan/cacat ataupun barang tidak diterima dengan baik oleh pembeli, maka akan di ganti dengan barang yang utuh sesuai dengan orderan MITRA/calon MITRA yang bersangkutan serta menanggung seluruh biaya pengiriman.

3.     Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai / debit card / credit card.

4.     Perusahaan tidak bertanggungjawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan (untuk menghindari adanya pemalsuan produk oleh pihak yang tidak bertanggungjawab).

5.     Tiap-tiap MITRA berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

 

Pasal 10

Penjualan Produk

1.     Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.

2.     Dalam melakukan penjualan produk, MITRA dilarang Memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang ditetapkan oleh perusahaan.

3.     Penjualan produk BSJ bersifat ekslusif dengan cara penjualan langsung / Direct Selling, penjualan selain dengan cara ini dilarang.

 

Pasal 11

Jaminan Kepuasan (customer satisfaction guarantee)

 

1.     Setiap produk BSJ memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu pengembalian produk yang telah dibeli MITRA maupun konsumen apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh hari) dari tanggal pembelian. Produk yang dikembalikan minimal tersisa 50%

2.     Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.

3.     Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).

 

BAB VI

PEWARISAN KEANGGOTAAN

Pasal 12

Pewarisan Keanggotaan

1.     Bila MITRA meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang ditentukan pada saat pengisian formulir pendaftaran MITRA.

2.     Kematian MITRA harus diberitahukan secara tertulis oleh ahli warisnya kepada perusahaan langsung ke kantor pusat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kematian. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka perusahaan berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan.

3.     Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PERUSAHAAN akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan Bonusnya akan ditahan. Akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

 

4.     Ahli waris yang akan menggantikan posisi MITRA yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan,antara lain :

a.      Ahli waris tidak terdaftar sebagai MITRA BSJ

b.     Melampirkan bukti surat kematian

c.      Melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat.

d.     Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa
 persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut.

e.      Melampirkan foto copy kartu keluarga.

 

 BAB VII. KOMISI DAN BONUS SERTA PAJAK

Pasal 13.

Komisi dan Bonus

 

1.   Komisi dan  Bonus serta Pengertiannya

1.1.  Biaya Pendaftaran Rp 260.000,-  Keanggotaan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan belanja Rp. 250.000,- selama masa aktif.

1.2.  JENIS JENIS KOMISI / BONUS

1.2.1.     PLAN A dihitung dari belanja Rp. 260.000,- pertama.

1.2.1.1.          1. Komisi Referral / Sponsor

Adalah komisi sebesar Rp.50.000,- dari belanja Mitra yang             disponsori langsungi    

1.2.1.2.          2. Komisi Pengembangan / Pairing

Adalah komisi sebesar Rp. 25.000,-  setiap terjadi pasangan        volume kaki kiri dan kanan Rp. 260.000,-

Maximum dibatasi 1 - 50 pasang = Rp. 1.250.000,-

1.2.1.3.          3. Komisi Generasi

Adalah Komisi sebesar Rp. 1.000,- yang anda terima dari tiap        belanja Rp. 260.000,- dari Mitra anda pada Generasi 1 – 10

1.2.2.     PLAN B dihitung dari belanja Repeat Order lanjutan

1.2.2.1.          Komisi Generasi 1 sampai 20 = 20%

Adalah komisi yang anda peroleh sebesar 1% dari pembelanjaan RO 20 generasi di bawah anda.

1.2.2.2.          Bonus Reward RO

Adalah Bonus yang anda peroleh pada saat mencapai kualifikasi volume    kaki kiri dan kanan sesuai tabel

2.      Semua pembelanjaan dan performa mitra usaha akan diperhitungkan dalam perhitungan Komisi dan Bonus.

3.      Komisi dan Bonus akan dibayarkan kepada mitra usaha dalam bentuk transfer, melalui bank yang ditunjuk oleh perusahaan.

4.      Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman Komisi dan Bonus menjadi beban dan  tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari Komisi dan Bonus.

5.      Mitra usaha diharuskan memeriksa Bonus statement yang diterimanya dan segera melapor ke perusahaan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal dikeluarkannya Bonus statement bila ada ketidak jelasan.

6.      Perusahaan berhak memotong saldo dari Komisi dan Bonus atau intensif mitra jika yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dengan Perusahaan

7.      Perusahaan mempunyai hak untuk menghentikan  Komisi dan Bonus seorang mitra usaha yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan,  Komisi dan Bonus tersisa sebelum mitra mengundurkan diri tetap dibayarkan.

8.      Minimum besarnya Komisi dan Bonus yang di transfer adalah Rp. 100.000,-

9.      Komisi dan Bonus akan ditransfer 1 hari setelah perhitungan dilakukan oleh Perusahaan.

 

Pasal 14.

Pajak

1.      Penerimaan  Komisi dan Bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di   Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan Komisi dan Bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2.      Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan.

3.      Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan.

 

BAB VIII

PELATIHAN DAN PEMBINAAN

Pasal 15

Pelatihan Dan Pembinaan

 

 

PELATIHAN

Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada MITRA, agar mengetahui dengan jelas mengenai Produk yang dipasarkan, dan cara menjalankan usaha   

a.      Perusahaan menyediakan Customer Service untuk Penjelasan Produk setiap saat di Kantor pada jam kerja

b.     Perusahaan menyelenggarakan Pelatihan Pengetahuan produk seminggu sekali

c.      Setiap Mitra diwajibkan mampu menjelaskan manfaat Produk sesuai dengan arahan Perusahaan dan tidak melakukan overklaim

d.     Presentasi Peluang Bisnis BSJ seminggu sekali

e.      Presentasi Bimbingan MITRA baru sebulan sekali

 

PEMBINAAN

Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter Mitra yang tangguh, berperilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan :

a.      Interpreneurship Seminar 3 bulan sekali

b.     Leadership seminar 6 bulan sekali

 

 

BAB IX

PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI

Pasal 16

Pelanggaran, Pengaduan dan Sanksi

1.     Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan.

2.     Setiap MITRA berhak mengadukan segala tindakan MITRA lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan :

a.      Data si pelaku (username/nama lengkap)

b.     Uraian singkat yang ditandatangani oleh pelapor tanda tangan diatas materai Rp. 10.000

c.      Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan)

3.     Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.

4.     Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian administrasi keanggotaan
keanggotaan sedangkan menyangkut upaya hukum secara pidana maupun perdata
terhadap si pelaku pelanggaran adalah diluar kewenangan perusahaan.

Sanksi atas pelanggaran adalah :

4.1.  Teguran secara tertulis dengan memberikan surat peringatan.

4.2.  Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang  ditentukan oleh perusahaan.

4.3.  Penangguhan komisi untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan  dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.

4.4.  Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.

5.     Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu, misalkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kejahatan, maka dikenakan sankni langsung ke point 4.4.

 

PASAL 17

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

1.     Apabila terjadi perselisihan antara MITRA dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negri Makasar

2.     Dalam hal terjadi perselisihan diantara MITRA, Perusahaan akan ikut menengahi apabila masalah yang diperkarakan tersebut berhubungan dengan Kode Etik Perusahaan bukan terkait dengan masalah pribadi dan Perusahaan tidak akan menerima ataupun memproses suatu  perselisihan TANPA BUKTI  TERTULIS dari yang melaporkan.

3.     Dalam hal terjadi perselisihan di antara MITRA, maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan Pimpinan Tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai penengah.

 

 

BAB X

STOKIS

Pasal 18

Stokis

 

1.      Ada beberapa kategori Stokis di PT. BERKAH SILIKA JAYA yaitu :

a.      MASTER STOKIS

b.     STOKIS

2.      Persyaratan umum menjadi Stokis  adalah sebagai berikut:

a.      Pemohon Stokis adalah anggota PT. BERKAH SILIKA JAYA sudah lebih dari 1 bulan menjadi Mitra.

b.      Mengisi Form Permohonan Menjadi Stokis  PT. BERKAH SILIKA JAYA

c.      Bersedia di lakukan survey (Jika di perlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau telephone dari perusahaan.

d.      Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokis dari perusahaan. Dan siap diberi teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.

e.      Bersedia memberikan layanan kepada semua mitra walaupun bukan jaringannya.

A.    MASTER STOKIS

1.      Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi selain Persyaratan Umum yaitu :

a.      Pemohon adalah Mitra yang telah memiliki bonus Rp. 5.000.000,-  perbulan dan mampu menciptakan omset Rp. 100.000.000,-  perbulan.

b.      Tidak sedang atau akan menjadi Stokis untuk perusahaan sejenis lainnya.

c.      Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang  representatif .

d.      Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk PT. BERKAH SILIKA JAYA, dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua anggota.

e.      Mempunyai team yang bekerja secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian stokis.

f.       Siap melayani komplain produk dan layanan.

g.      Harus memiliki ruangan presentasi  yang bisa menampung sekitar 10-20 orang untuk presentasi harian.

h.      Menyediakan Laptop, LCD, dan saranan Presentasi.

i.       Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.

j.       Besaran deposit awal sebagai Master Stokis adalah Rp. 260.000.000,- minimal.

2.      Keuntungan Master Stokis :

a.      Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stokis. (semua pembinaan tahunan dengan akomodasi di tanggung perusahaan).

b.      Mendapatkan bantuan  alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.

c.      Mendapatkan sampel-sampel produk secara gratis jika ke depan ada tambahan produk-produk baru.

d.      Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.

B.     STOKIS

1.      Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi selain Persyaratan Umum yaitu :

a.      Pemohon telah meraih Bonus minimal Rp. 1.000.000 dan sanggup menciptakan omset Rp. 30.000.000 perbulan.

b.      Tidak sedang atau akan menjadi Stokis untuk perusahaan sejenis lainnya.

c.      Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang  representatif

d.      Bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua anggota.

e.      Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.

f.       Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.

g.      Besaran investasi awal sebagai Mobile Stokis adalah Rp. 26.000.000,- minimal.

2.      Keuntungan Stokis :

1.      Mendapatkan pembinaan khusus dari  Master Stokis ketika ada kunjungan ke wilayah terdekat.

2.      Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari Master Stokis secara berkala.

3.      Mendapatkan sampel-sampel produk secara gratis jika ke depan ada tambahan produk-produk baru.

4.      Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.

5.      Apabila stokis mengantar barang atau produk belanja repeat order mitra, maka ia boleh memungut biaya sebagai ganti biaya kirim.

 

 

BAB XI

PENUTUP

Pasal 19

Penutup

1.     Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan langsung di lingkungan BSJ  diseluruh wilayah Republik Indonesia

2.     Seluruh MITRA wajib mematuhi Kode Etik ini.

3.     Perusahaan berhak melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para MITRA sekurang-kurangnya 30 hari sebelum perubahan tersebut diberlakukan.

4.     Bila perusahaan melakukan perubahan/perbaikan/pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir dikeluarkan/diterbitkan oleh perusahaan.